- March 27, 2024
- Admin
Indonesia memiliki banyak perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang tersebar luas di berbagai daerah. Tahapan dalam mendirikan perusahaan sangat mudah dan tentunya menguntungkan dibanding dengan bentuk usaha lainnya. PT merupakan bentuk bisnis yang sangat populer di kalangan pelaku bisnis dalam negeri ataupun luar negeri karena fleksibilitasnya yang menguntungkan. Menurut UU No. 40 Tahun 2007, PT didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha. Perjanjian PT harus ditangani oleh notaris yang diatur dalam akta yang akan mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
Baca juga: 3 Sertifikat ISO yang Wajib Dimiliki Perusahaan Konstruksi
Tahapan Mendirikan Perusahaan di Indonesia
Setiap tahap dalam proses pendirian perusahaan memiliki peran penting dan harus dilakukan dengan benar. Tentunya cara mendirikan perusahaan perseorangan berbeda dengan pendirian PT.
- Proses pengajuan nama PT
Pengajuan nama PT ini bisa anda lakukan melalui notaris dengan menggunakan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika mengajukan nama PT, seperti:
- Lampiran asli formulir dan surat kuasa.
- Fotokopi KTP dari pendiri dan pengurus perusahaan.
- Fotokopi KK dari pimpinan atau pendiri perusahaan PT.
- Pembuatan akta perusahaan
Untuk pembuatan akta perusahaan bisa dilakukan oleh notaris yang berwenang. Proses pembuatan akta juga memerlukan persetujuan dari Menteri Kemenkumham. Dalam pembuatan akta pendirian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti:
- Menyebutkan lokasi PT di wilayah Indonesia termasuk nama kota sebagai kantor pusat.
- Memiliki minimal dua pendiri PT.
- menetapkan jangka waktu berdirinya PT.
- Menjelaskan maksud, tujuan dan kegiatan yang akan dilakukan oleh PT.
- Akta pendirian harus dalam bahasa Indonesia.
- Modal dasar minimal 50 juta dengan 25% modal yang akan disetorkan.
- Memiliki minimal 1 direktur dan komisaris.
- Pemegang saham harus Warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum yang didirikan sesuai dengan hukum di Indonesia.
- Pembuatan surat keterangan domisili perusahaan (SKDP)
SKDP berfungsi sebagai bukti alamat perusahaan. Untuk mengurus SKDP anda harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Fokotopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- perjanjian sewa atau kontrak tempat usaha jika PT tidak berlokasi di gedung perkantoran.
- KTP direktur.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika PT tidak berlokasi di gedung perkantoran.
SKDP merupakan kewenangan dari masing-masing pemerintah daerah, sehingga setiap daerah memiliki aturan yang berbeda dalam proses pelayananya. Saat ini beberapa daerah seperti, DKI Jakarta dan Depok telah menghapuskan layanan SKDP sebagai bentuk penyederhanaan prosedur perizinan usaha. Namun, beberapa daerah lainnya tetap mewajibkan perusahaan untuk memenuhi SKDP. Selain itu, SKDP biasanya menjadi salah satu ketika mengurus dokumen legalitas perusahaan lainnya.
- Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
PT harus mendaftarkan NPWP ke kantor pelayanan pajak sesuai dengan alamat PT. Persyaratan untuk pendaftaran NPWP seperti:
- NPWP pribadi direktur PT.
- Fotokopi KTP direktur.
- SKDP.
- Akta pendirian PT.
- Pembuatan anggaran dasar perseroan
Pembuatan anggaran dasar juga memerlukan persetujuan dari Menteri Kemenkumham. persyaratan tahapan mendirikan perusahaan dengan menyiapkan anggaran dasar perseroan antara lain:
- Menyediakan bukti setor bank yang sama dengan modal yang disetorkan dalam akta pendirian.
- Mencantumkan bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara.
- melampirkan akta pendirian asli.
- Pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP hanya berlaku untuk kegiatan usaha yang masuk ke dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Proses permohonan SIUP diajukan kepada kepala dinas perindustrian dan perdagangan kota atau kabupaten sesuai dengan alamat PT yang bersangkutan.
- Melakukan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tahapan ini bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau Kabupaten. TDP akan diberikan sebagai bukti bahwa perusahaan sudah melakukan pendaftaran.
- Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Jika semua proses sudah selesai, perusahaan akan mendapat pengesahan dari pihak terkait. Perusahaan akan diumumkan dalam BNRI yang menandakan bahwa perusahaan sudah resmi menjadi badan hukum.