- January 17, 2024
- Admin
Pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC) merupakan gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi. Dimana badan usaha melakukan pekerjaan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi di Indonesia. Pekerjaan jasa konstruksi sendiri meliputi rancangan bangunan, perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan terima jadi, penyelenggaraan pengerjaan terima jadi, atau penyelenggaraan pekerjaan berbasis kinerja.
Badan usaha yang menjalankan kegiatan jasa konstruksi terintegrasi diwajibkan memiliki sertifikat standar sebagai pengganti IUJK. Sertifikat standar ini diterbitkan melalui sistem OSS dan harus divalidasi agar dapat berlaku dalam pelaksanaanya. Yaitu dengan melampirkan SBU (sertifikat badan usaha) Jasa Konstruksi, SKK (sertifikat kerja konstruksi), dan tanda keanggotaan asosiasi.
Dasar Hukum Jasa Konstruksi
- Peraturan LPJK No. 5 tahun 2015 tentang registrasi usaha jasa konstruksi terintegrasi.
- UU RI No. 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
- PP No. 14 tahun 2021 tentang perubahan UU No. 2 Tahun 2017.
Baca juga: Peran SBU Konstruksi dalam Meningkatkan Reputasi
Jenis Klasifikasi Jasa Konstruksi Terintegrasi
Menurut Peraturan LPJK No. 3 Tahun 2015 mengenai registrasi jasa konstruksi terintegrasi bahwa klasifikasi jasa konstruksi terintegrasi terbagi menjadi 5 macam, yaitu:
- TI501: Jasa Terintegrasi untuk Infrastruktur Transportasi
- TI502: Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air, Penyaluran Air dan Pekerjaan Sanitasi
- TI503: Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Manufaktur
- TI504: Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Fasilitas Minyak dan Gas
- TI505: Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung
Penetapan Kualifikasi Jasa Konstruksi Terintegrasi
Langsung mendapatkan Kualifikasi Besar baik bagi perusahaan Nasional maupun Asing.
- SKK berlaku 5 Tahun, SBU berlaku 3 tahun.
- Jasa Konstruksi Terintegrasi dapat dilakukan bersamaan dengan Pekerjaan Konstruksi.
- Penggantian TKK dalam 7 hari kalender & wajib lapor ke LPJK.
- Total Ekuitas Mata Uang Asing harus dikonversi ke Rupiah.
- BUJKA: Sesuai dengan Subklasifikasi Tenaga Kerja atau memiliki Sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE).