- February 19, 2025
- Admin
Perubahan sistem OSS RBA untuk SBU (Sertifikat Badan Usaha) menjadi langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dalam proses administrasi dan mempercepat pelayanan publik. OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) merupakan platform digital yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus berbagai jenis izin usaha secara terintegrasi dan berbasis risiko. Sebelumnya, pengurusan SBU sering kali mengalami kendala berupa prosedur yang panjang dan birokrasi yang rumit. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses tersebut dapat lebih cepat, transparan, dan berbasis pada tingkat risiko yang dimiliki oleh pelaku usaha.
Implementasi perubahan sistem OSS RBA untuk SBU tidak hanya mengurangi beban administratif, tapi juga mendorong pada pelaku usaha untuk lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku. Melalui sistem ini, pengawasan dan pemantauan terhadap izin usaha juga menjadi lebih efektif, sehingga potensi penyalahgunaan atau pelanggaran dapat diminimalisir.
Apa itu OSS RBA?
OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) merupakan sistem yang dikenalkan oleh Pemerintah Indonesia untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha. Sistem ini merupakan bagian dari upaya untuk menyederhanakan birokrasi dan mendorong terciptanya iklim usaha secara lebih efisien dan transparan. OSS RBA berbasis digital yang berarti proses izin usaha dilakukan secara online melalui satu platform yang terintegrasi.
Perubahan Sistem OSS RBA
Ada beberapa perubahan dalam sistem OSS RBA, seperti:
Hak Akses dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Hak Akses pada OSS Versi 1.1 berbeda dengan OSS RBA. Pada OSS RBA, Hak Akses tidak lagi terikat pada NIK atau penanggung jawab perusahaan (seperti direktur), melainkan pada email perusahaan. Dengan demikian, akun OSS RBA dimiliki oleh perusahaan, bukan oleh individu tertentu. Selain itu, ada perbedaan pada model Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS RBA, yang mencakup informasi tentang izin usaha berbasis risiko serta pengklasifikasian risiko sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan migrasi data perizinan dari OSS Versi 1.1 ke OSS RBA.Standar Izin Berusaha
OSS Versi 1.1 tidak mengutamakan perizinan berbasis risiko dan skala usaha, sementara OSS RBA menggunakan pendekatan ini serta Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). Berdasarkan aturan yang ada, risiko usaha dibagi menjadi tiga kategori: Berisiko Rendah, Menengah, dan Tinggi. Usaha dengan risiko rendah akan mendapatkan NIB, sedangkan usaha berisiko menengah dan tinggi akan mendapatkan NIB serta Sertifikat Standar. Untuk usaha berisiko tinggi, verifikasi tambahan dengan pejabat berwenang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) diperlukan.Efisiensi Biaya dan Waktu
Dalam pengurusan perizinan usaha, biaya dan waktu menjadi pertimbangan penting. OSS Versi 1.1 belum memiliki sistem pembayaran online, sementara pada OSS RBA, pembayaran dapat dilakukan secara online melalui sistem yang terintegrasi dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau retribusi. Perubahan ini memastikan transparansi dan melindungi pelaku usaha dari suap atau pungutan ilegal. Dari segi efisiensi waktu, OSS RBA menetapkan standar waktu yang lebih jelas dalam pengurusan izin. Selain itu, OSS RBA juga menerapkan asas fiktif positif, yang berarti jika izin tidak diterbitkan dalam waktu yang ditentukan, permohonan dianggap disetujui.Teknis Perizinan
Pada OSS Versi 1.1, pengurusan izin dilakukan melalui kementerian atau badan di pemerintah daerah yang berwenang. Sementara pada OSS RBA, izin dapat langsung diurus melalui sistem OSS yang telah terintegrasi dengan 16 sektor usaha yang tercantum dalam Pasal 7 PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu:- Kelautan dan perikanan.
- Pertanian.
- Lingkungan hidup dan kehutanan.
- Energi dan sumber daya mineral.
- Ketenaganukliran.
- Perindustrian.
- Perdagangan.
- Pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
- Transportasi kesehatan, obat, dan makanan.
- Pendidikan dan kebudayaan pariwisata.
- Keagamaan.
- Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik.
- Pertanahan dan keamanan.
- Ketenagakerjaan.
Pengawasan Sistem
Berbeda dengan OSS Versi 1.1, OSS RBA dilengkapi dengan subsistem pengawasan untuk memantau perizinan usaha berbasis risiko.
Baca juga: Cara Perpanjang SBU Konstruksi