- August 7, 2024
- Admin
Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan salah satu dokumen sertifikat yang menunjukkan bahwa perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Biasanya SBU ini diperuntukan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan klasifikasi bidang, sub bidang, dan kualifikasi yang ada dalam Sertifikat Badan Usaha.
Alasan Mengapa Perusahaan Konstruksi Membutuhkan SBU?
Ada beberapa alasan mengapa industri konstruksi membutuhkan SBU, diantaranya:
- Sebagai bukti kompetensi usaha
SBU merupakan bukti yang menunjukkan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang sudah ditentukan. Perusahaan lokal ataupun asing yang memiliki SBU tidak akan diragukan lagi kemampuannya.
- Kualifikasi mengikuti tender
SBU merupakan bukti otentik kompetensi suatu perusahaan yang menjadi salah satu pra kualifikasi agar bisa ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Mengikuti proyek besar ini juga memberikan kesempatan untuk perusahaan agar lebih berkembang kedepannya.
- Memenuhi persyaratan IUJK
Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan izin usaha jasa konstruksi tentunya harus memiliki SBU terlebih dahulu. Jika sudah mendapatkan SBU, baru bisa mengajukan permohonan IUJK.
- Meningkatkan kredibilitas perusahaan
Perusahaan yang sudah memiliki SBU tidak perlu diragukan lagi. Hal ini tentunya akan sangat membantu ketika perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.
Baca juga : Peran SBU dalam Meningkatkan Reputasi dan Kepercayaan Klien terhadap Perusahaan Konstruksi
Syarat SBU
Jika anda ingin membuat SBU, anda harus mengetahui syarat apa saja yang harus dilengkapi. Berikut beberapa persyaratannya:
- Akta pendirian perusahaan lengkap dengan akta perubahannya.
- Dokumen surat keterangan domisili usaha yang sudah dilegalisir oleh pihak kelurahan.
- NPWP perusahaan.
- Fotokopi dokumen KTP dari penanggung jawab badan usaha.
- Fotokopi dokumen ijazah dari penanggung jawab badan usaha.
- Fotokopi KTP dan fotokopi ijazah dari tenaga teknis perusahaan.
- Fotokopi KTP dan fotokopi ijazah dari tenaga administrasi.
- Pas foto penanggung jawab badan usaha, tenaga teknis, dan tenaga administrasi ukuran 3×4 sebanyak 6 buah.
Baca juga : Perbedaan SKK dan SBU di Industri Konstruksi