- July 24, 2024
- Admin
SKK atau Sertifikat Kompetensi Kerja adalah salah satu sertifikat yang penting untuk tenaga kerja di bidang konstruksi. Dalam bidang konstruksi, tidak hanya ada SKK, tetapi ada juga SBU atau Sertifikat Badan Usaha. SBU dikeluarkan oleh pihak Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Jika masa berlaku SBU sudah habis, maka harus dilakukan perpanjangan.
Berdasarkan Pasal 100 ayat (3) PP 5/2021, untuk mendapatkan SBU, BUJK dapat mengajukan permohonan kepada Menteri PUPR melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Pengajuan sertifikasi SBU dapat dilaksanakan melalui lembaga Online Single Submission (OSS). Sehingga BUJK harus memiliki akun pada sistem OSS terlebih dahulu.
Perbedaan SKK dan SBU
SKK dan SBU memiliki beberapa perbedaan yang tentunya harus diketahui oleh setiap pemilik usaha di bidang konstruksi. Salah satu hal yang paling membedakan kedua dokumen ini adalah dasar hukumnya. Dasar hukum tersebut berbentuk surat edaran yaitu No. 02/SE/M/2021/SE/M/2020 mengenai peralihan SKK dan SBU. Tenaga Kerja Konstruksi biasanya membutuhkan SKK sebagai bukti resmi atas kompetensi yang mereka miliki. TKK yang membutuhkan SKK tersebut diantaranya:
- Penanggung Jawab dari Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
- Penanggung Jawab dari Badan Usaha (PJBU).
- Penanggung Jawab dari Teknis Badan Usaha (PJTBU).
Perpanjangan SKK dilakukan 1 bulan sebelum masa berlakunya habis. Untuk mendapatkan SKK, anda harus mengikuti beberapa tahapan, salah satunya uji kompetensi yang dilakukan oleh LSP sesuai dengan ketentuan dan standar mereka.
Sementara SBU diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi untuk menunjukkan kelayakan pada badan usaha. Ada beberapa SBU yang bisa anda miliki, yaitu:
- SBU konsultan.
- SBU jasa konstruksi.
- SBU konsultan konstruksi.
- SBU spesialis.
Persyaratan SBU dan SKK
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKK dan SBU. Beberapa persyaratan SKK adalah:
- KTP atau Kartu Identitas Pribadi.
- Pas foto terbaru.
- NPWP.
- Email yang aktif.
- Hasil scan ijazah pendidikan jenjang terakhir.
- Nomor telepon atau HP yang aktif.
- Surat referensi dari tempat anda bekerja.
Sedangkan syarat SBU konstruksi diantaranya:
- KTP.
- NPWP.
- Ijazah.
- Pas foto.
- SKA dan SKT.
- Surat keterangan domisili perusahaan.
- KTP dan NPWP dari pengurus perusahaan.
- Akta pendirian dan perubahan terakhir dari menteri kehakiman.
Baca juga: Manfaat Integrasi ISO dalam Meningkatkan Efisiensi Proyek Konstruksi