- January 3, 2024
- Admin
Apa itu Sertifikat Laik Operasi atau SLO?
Menurut Permen ESDM No. 38 Tahun 2018 Sertifikat Laik Operasi atau SLO merupakan bukti pengakuan formal untuk instalasi listrik yang menyatakan kesesuaian fungsi kelistrikan berdasarkan persyaratan dan peraturan undang-undang yang berlaku. Sertifikat ini wajib dipenuhi oleh produsen dan kontraktor listrik untuk menjamin pengguna listrik yang aman, efisien dan tentunya ramah lingkungan.
Baca juga: Ruang Lingkup Standar Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan
Sebagai pengguna listrik, pengguna wajib memahami bahwa penerapan dalam pembangunan sangat penting untuk lolos dalam uji laik operasi. Jika sudah lolos, sertifikat laik operasi sudah bisa dikeluarkan. Selain itu, SLO juga harus dimiliki pemilik atau pengguna bangunan gedung, khususnya untuk industri bangunan gedung yang difungsikan untuk aktivitas produksi.
Syarat untuk Mengajukan SLO
Beberapa persyaratan ini harus dipersiapkan oleh pemilik instalasi pemanfaatan listrik untuk mengajukan SLO, seperti:
- Izin usaha resmi, ditandai dengan izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin lokasi.
- Izin operasi atau identitas pemilik instalasi untuk pemanfaatan tenaga listrik yang dibutuhkan.
- Memiliki gambar dan layout instalasi yang jelas.
- Lokasi instalasi yang jelas.
- Jenis dan kapasitas instalasi yang tidak sembarangan.
- Ada dalam spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.
- Diagram satu garis.
- Ada dalam spesifikasi peralatan utama instalasi yang akan dibuat.
Alur Permohonan SLO Kelistrikan
Jika sudah menyiapkan semua persyaratan administrasi yang sudah dijelaskan sebelumnya, terdapat beberapa hal lain yang harus diperhatikan ketika akan mengajukan permohonan SLO (Sertifikat Laik Operasi), seperti:
- Pemohon wajib memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Permohonan SLO diajukan oleh pemohon dengan mengisi formulir pendaftaran pada laman website Kementerian ESDM.
- Menunggu email verifikasi atas permohonan SLO yang sudah diajukan baik secara online maupun offline.
- Jika validasi permintaan sudah disetujui, pemohon akan menerima email yang berisi informasi lolos atau tidaknya pendaftaran yang dibuat.
- Jika pendaftaran sudah berhasil, tim dari Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi akan menghubungi pemohon.
- Pemeriksaan dan pengujian akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Jika pemeriksaan sudah dinyatakan lolos, SLO akan dikeluarkan paling lama 3 hari kerja setelah pemeriksaan dan pengujian selesai dilaporkan.
- SLO yang sudah diterima oleh pemohon bisa digunakan untuk permohonan Sambung Baru atau Tambah Daya kepada penyedia tenaga listrik.