- September 10, 2025
- Admin
Memasuki tahun 2025, dunia industri dihadapkan pada tantangan baru terkait peningkatan kualitas tenaga kerja melalui pemenuhan persyaratan kompetensi yang lebih ketat. Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian utama adalah implementasi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang mulai diberlakukan secara menyeluruh di berbagai sektor. Perusahaan tidak hanya dituntut untuk memastikan seluruh tenaga kerjanya memenuhi standar ini, tetapi juga perlu menyiapkan strategi yang terarah dan berkelanjutan. Langkah-langkah seperti peningkatan kapasitas SDM, penyusunan peta kompetensi jabatan, hingga kerja sama dengan lembaga pelatihan dan sertifikasi menjadi hal yang semakin penting.
Adaptasi terhadap regulasi ini tidak hanya kewajiban administratif, namun bagian dari transformasi untuk memperkuat daya saing di pasar tenaga kerja nasional dan global. Kesiapan perusahaan dalam menghadapi perubahan ini akan sangat menentukan kelancaran operasional dan keberlangsungan bisnis di tengah ketatnya pengawasan serta standar industri yang terus berkembang. Dengan pendekatan yang tepat, penerapan kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas internal dan menciptakan lingkungan kerja yang profesional serta bersertifikasi sesuai standar nasional.
Regulasi yang Mensyaratkan SKK
Berikut ini adalah beberapa regulasi yang mensyaratkan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) di Indonesia, khususnya dalam konteks ketenagakerjaan dan sektor industri:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan
Pasal 18 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh pengakuan kompetensi kerja yang dimiliki melalui sertifikasi.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
Mengatur tentang pentingnya pelatihan dan uji kompetensi untuk peningkatan mutu dan daya saing tenaga kerja. Dalam hal ini, SKK menjadi indikator bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi kerja nasional.Permen ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) No. 5 Tahun 2021
Mengatur bahwa pelaku usaha di sektor energi dan pertambangan wajib menggunakan tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan dibuktikan dengan SKK yang sesuai dengan bidangnya.Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi
Menegaskan pentingnya sinkronisasi antara dunia pendidikan dan dunia industri, serta penekanan pada sertifikasi kompetensi kerja untuk menjamin kualitas lulusan sesuai kebutuhan pasar kerja.
Langkah Perusahaan dalam Memenuhi Persyaratan SKK 2025
Untuk mendapatkan SKK konstruksi, ada beberapa persyaratan SKK 2025 yang harus dipenuhi, seperti:
1.Persyaratan Administratif
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah.
- Ijazah pendidikan terakhir yang sesuai dengan bidang keahlian.
- Surat pengalaman kerja di bidang konstruksi dengan minimal 2 tahun untuk operator dan teknisi atau 5 tahun untuk tingkat ahli.
- Surat rekomendasi dari perusahaan atau asosiasi konstruksi terkait.
2. Persyaratan Kompetensi
- Mengikuti pelatihan dan uji kompetensi yang diadakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) resmi.
- Lulus ujian tertulis dan praktik yang mengukur kemampuan teknis dan non teknis dalam bidang konstruksi.
- Memiliki sertifikat pelatihan dari lembaga pelatihan yang terakreditasi.
Menghadapi persyaratan SKK Tahun 2025, perusahaan konstruksi perlu menyiapkan strategi yang matang agar tetap kompetitif dan sesuai regulasi. Mulai dari peningkatan kompetensi tenaga kerja, pemenuhan standar administrasi, hingga optimalisasi sistem manajemen menjadi langkah penting untuk memastikan kelancaran proses perizinan. Dengan perencanaan yang tepat, perusahaan tidak hanya mampu memenuhi aturan, tetapi juga meningkatkan daya saing di industri. Untuk solusi profesional dalam pengurusan SKK dan legalitas usaha konstruksi, kunjungi Tiga Solusindo
Baca juga: Jenis-Jenis Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)