- November 20, 2023
- Admin
Badan usaha jasa konstruksi atau BUJK merupakan usaha yang memberikan pelayanan jasa perencanaan, perancangan, pengawas proyek dan manajemen konstruksi dan pembangunan, pemeliharaan, instalasi, perbaikan dan renovasi, termasuk pembongkaran pembangunan atau struktur, sistem, utilitas bangunan, fasilitas industri hingga bentuk fisik lainnya. Kegiatan usaha jasa konstruksi meliputi rancang bangun, engineering, procurement and construction (EPC) yang dilakukan melalui pengkajian, perencanaan dan perancangan yang matang atau secara terintegrasi untuk pembangunan gedung, fasilitas minyak dan gas, jalan dan rel kereta api, pelabuhan, bendungan dan lain-lain yang melibatkan konsultan dan kontraktor sebagai penyedia jasa konstruksi.
Kegiatan jasa konstruksi diawali dengan Perencanaan konstruksi, lalu dilakukan oleh kontraktor konstruksi yang merupakan manajer proyek.
Baca juga: Persyaratan dan Prosedur pengurusan SBUJK
3 Jenis Pekerjaan Jasa Konstruksi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2021 mengenai Perubahan atas Peraturan pemerintah No 20 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 22 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri PUPR No. 6 tahun 2021 sebagai standar kegiatan usaha konsultan konstruksi dan Perizinan Berbasis Risiko.
- Perencana konstruksi
penyedia jasa orang (perorangan) atau badan usaha yang dinyatakan ahli dan profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi dan mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain. Perencana konstruksi disebut juga dengan Konsultan Perencana (Team Leader). Ruang lingkup kegiatan perencana konstruksi meliputi kegiatan survey, perencanaan umum, studi kelayakan proyek, perencanaan operasi, studi pengembangan hingga penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi dan pemeliharaan.
- Pelaksana konstruksi
Penyedia jasa memberikan layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan, mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi. Pelaksana konstruksi disebut juga dengan Kontraktor Konstruksi yang menjadi kepala proyek atau manajer proyek. Ruang lingkup pelaksana konstruksi meliputi rangkaian kegiatan dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi. Singkatnya, kontraktor bertugas untuk mengerjakan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain.
- Pengawas konstruksi
penyedia jasa orang (perorangan) atau badan usaha yang dinyatakan ahli dan profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, serta mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan. Pengawas konstruksi disebut sebagai Konsultan Pengawas (Supervision Engineer).
Baca juga: Klasifikasi dan Persyaratan IUJPTL
Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi
Dalam suatu proyek konstruksi biasanya akan melibatkan beberapa pekerjaan konstruksi yang terintegrasi untuk dapat mewujudkan suatu bangunan, dimulai dari pekerjaan arsitektural, sipil, elektrikal hingga tata lingkungan. Ada beberapa bagian bidang jasa pelaksana konstruksi, seperti:
- Arsitektur
Ruang lingkup bidang arsitektur meliputi arsitektur bangunan berteknologi sederhana, menengah, tinggi, arsitektur interior bangunan, arsitektur lanskap (termasuk perawatannya), bangunan komersial, fasilitas olah raga di luar gedung, perumahan tunggal, perumahan multi hunian, pekerjaan pemasangan instalasi aksesori bangunan, pekerjaan dinding, pekerjaan jendela kaca, kayu, logam serta berbagai perawatannya.
- Mekanikal
Ruang lingkup mekanikal meliputi pengerjaan instalasi tata udara (AC), instalasi minyak atau gas atau geothermal, instalasi industri, konstruksi lift dan eskalator, perpipaan, insulasi dalam bangunan, konstruksi alat angkut, instalasi fasilitas produksi, serta jasa penyedia peralatan kerja konstruksi.
- Elektrikal
Ruang lingkup elektrikal meliputi pengerjaan instalasi listrik, instalasi pembangkit tenaga listrik, instalasi pembangkit tenaga listrik energi baru, sinyal dan telekomunikasi kereta api, telekomunikasi sarana bantu navigasi udara dan laut, sentral telekomunikasi, penangkal petir, dan bangunan pemancar radio, transmisi tenaga listrik, jaringan distribusi tenaga listrik, instalasi kontrol dan instrumentasi, termasuk perawatan.
- Sipil
ruang lingkup kerjanya meliputi pembangunan jalan raya, jalan layang, jembatan, jalur kereta api, landasan pesawat terbang, terowongan, jalan bawah tanah, drainase kota, saluran pengendalian banjir, jaringan pengairan atau irigasi atau bendungan atau prasarana sumber daya air, struktur bangunan gedung, konstruksi tambang dan pabrik, pekerjaan penghancuran bangunan, penyiapan dan pengupasan lahan, pemasangan, pelaksanaan pondasi, pembebanan, konstruksi baja, pengaspalan dan perawatannya.
- Tata lingkungan
Ruang lingkup tata lingkungan meliputi tata ruang kota, analisa dampak lingkungan (Amdal), teknik lingkungan, pengembangan wilayah, pengolahan serta perpipaan air bersih dan perpipaan limbah, perpipaan minyak, perpipaan gas, pekerjaan pengeboran air tanah, reboisasi dan perawatannya.
Baca juga: Dokumen Persyaratan SBU