- November 6, 2023
- Admin
Sektor konstruksi menjadi salah satu sektor yang paling berpengaruh dalam perkembangan suatu negara. Hal ini karena sebagian besar pembangunan infrastruktur di suatu negara dilaksanakan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). BUJK sendiri merupakan entitas hukum yang bergerak dalam sektor konstruksi. Pada umumnya, BUJK berbentuk perusahaan atau badan usaha lainnya yang memiliki fokus utama dalam menyediakan layanan konstruksi seperti perencanaan, perancangan, pelaksanaan, dan pemeliharaan proyek-proyek konstruksi. Sehingga tentu saja BUJK memegang peranan penting dalam pembangunan sebuah negara.
Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah bukti pengakuan formal tingkat kompetensi usaha jasa di bidang konstruksi. Dalam hal ini organisasi wajib melaksanakan pengurusan SBUJK.
Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)
BUJK merupakan salah satu badan yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Yaitu dengan menciptakan lapangan kerja, mengembangkan infrastruktur, mendorong inovasi, dan mematuhi regulasi yang berlaku. Sebelum melaksanakan kegiatannya, BUJK harus memiliki dokumen-dokumen pendukung yang berperan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan operasionalnya. Salah satunya yang wajib dipenuhi adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi.
Sertifikasi jasa konstruksi adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Sertifikat ini diberikan kepada penyedia jasa konstruksi sebagai standar perizinan berusaha dan legalitas badan usaha jasa konstruksi (BUJK). Dimana ditentukan berdasarkan jenis usaha, klasifikasi dan subklasifikasi yang mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bidang usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi kecil, menengah dan besar.
Persyaratan SBUJK
Berdasarkan pasal 4 ayat (3) huruf c Permen PUPR 8/2022, terdapat beberapa dokumen yang wajib disiapkan BUJK sebelum mengajukan permohonan SBU, diantaranya dokumen yang mencakup data terkait:
- Penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK);
- Kemampuan dalam menyediakan peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan; dan
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Prosedur pengurusan SBUJK
Berdasarkan Pasal 100 ayat (3) PP 5/2021 untuk mendapatkan SBU, BUJK dapat mengajukan permohonan kepada Menteri PUPR melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Dalam hal ini terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
- Pengajuan SBU dilaksanakan melalui lembaga Online Single Submission (OSS).
- Masa berlaku adalah 3 tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang.
- Apabila ingin melakukan perubahan maka wajib diajukan sebelum masa berlakunya habis (Pasal 100 ayat (4) dan (5) PP 5/2021).
Adapun tahapan pengajuan SBU dilakukan berdasarkan Pasal 3 Permen PUPR 8/2022:
- Pengajuan permohonan;
- Pembayaran biaya;
- Verifikasi dan validasi; dan
- Persetujuan/penolakan permohonan SBU konstruksi.
Sanksi BUJK
Berdasarkan Pasal 419 ayat (1) PP 5/2021 BUJK yang tidak memiliki SBU dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pengenaan denda. Adapun besaran denda administratif adalah:
- BUJK nasional sebesar 10% dari semua nilai kontrak;
- Kantor perwakilan BUJKA sebesar 20% dari semua nilai kontrak; dan
- BUJK Penanaman Modal Asing sebesar 10% dari semua nilai kontrak.
Apabila BUJK tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 30 hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan pengenaan denda administratif, maka dapat dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan berusaha hingga kewajibannya terpenuhi. .