dustra
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
    • Jasa Pengurusan SKK
    • Jasa Pengurusan SBU
    • Jasa Pengurusan SKTTK
    • Jasa Pengurusan SBUJPTL
    • Jasa Pendirian PT
    • Jasa Pendirian CV
    • Jasa Sertifikasi ISO 9001:2015
    • Jasa Sertifikasi ISO 14001:2015
    • Jasa Sertifikasi ISO 45001:2018
    • Jasa Sertifikasi ISO 37001:2016
  • Artikel
  • Kontak Kami

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Dihapuskan

  • Beranda
  • Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Dihapuskan
surat izin usaha jasa konstruksi
  • November 9, 2023
  • Admin

Dalam menjalankan usaha konstruksi para pelaku usaha wajib memiliki izin usaha jasa konstruksi atau IUJK. Hal ini telah diatur pemerintah melalui UU No.2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan beberapa peraturan turunannya. 

Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah surat izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas dan perencana konstruksi (konsultan) di berbagai bidang seperti Gedung Sipil, Instalasi Mekanik dan Elektrikal, Jasa Pelaksana lainnya, dll. IUJK digunakan sebagai surat dukungan bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan konstruksi baik di lingkungan pemerintah, BUMN maupun Non Pemerintahan. Masa berlaku surat ini adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang. Izin ini menandakan bahwa usaha jasa konstruksi telah mempunyai kualifikasi yang mumpuni untuk melaksanakan proyek konstruksi.

SIUJK Dihapuskan 

Melalui PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Salah satu poin yang dikoreksi PP No. 5 tahun 2021 yaitu adanya perubahan terkait prosedur Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang dihapuskan atau sebelumnya telah diatur dalam UU No. 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan peraturan tentang jasa konstruksi lainnya.

Sejak disahkannya PP No. 5 tahun 2021, SIUJK telah resmi dihapuskan dengan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, yaitu:

  1. Jasa konstruksi menjadi subsektor dari klaster perizinan berusaha dalam sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Pasal 80 ayat 1).
  2. Perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi diukur berdasarkan 3 tingkat risiko Pasal 80 ayat (2), yaitu: jasa konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi
  3. Sertifikasi standar perizinan jasa konstruksi yang tetap harus diikuti (Pasal 99), yaitu: Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, dan Lisensi.

PT. Tiga Solusi Indonesia merupakan perusahaan konsultasi terpercaya dan sudah berpengalaman membantu organisasi dalam jasa pengurusan perizinan khusus konstruksi, ketenagalistrikan, legalitas perusahaan dan juga sertifikasi sistem manajemen. Mempunyai para tenaga ahli yang memang kompeten, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang efektif untuk membantu organisasi dalam mencapai tujuan yang diinginkan.

Baca juga: Persyaratan dan Prosedur pengurusan SBUJK

Segera konsultasikan kebutuhan Anda
Untuk informasi lebih lanjut
Hubungi kami

+62 811-9202-241
Kirim @ Email

Tags:

iujk diganti nibmasa berlaku iujkperaturan jasa konstruksisiujk dihapuskansurat izin usaha jasa konstruksi
Persyaratan dan Prosedur pengurusan SBUJK
Klasifikasi dan Persyaratan Izin Usaha Jasa Penunjang tenaga Listrik (IUJPTL)

Recent Posts

  • Risk Based Thinking di Proyek Konstruksi: Mencegah Keterlambatan Kerja dengan Standar ISO 9001
  • Perbandingan Legalitas PT vs CV, Mana yang Lebih Kredibel di Mata Mitra Luar Negeri?
  • Monitoring K3 ISO 45001: SOP Lengkap untuk Proyek Konstruksi
  • Panduan Mengecek Masa Berlaku SBU Konstruksi
  • Perkiraan Waktu dan Biaya Perpanjangan SBU

Category

  • Analisis SWOT (1)
  • Audit ISO (3)
  • badan usaha jasa konstruksi (1)
  • Blog (3)
  • Building Information Modeling (1)
  • BUJK (1)
  • bujk adalah (1)
  • ISO (4)
  • ISO 14001 (10)
  • ISO 37001 (4)
  • ISO 45001 (4)
  • ISO 9001 (8)
  • IUJPTL (2)
  • Jasa Konstruksi (30)
  • Jasa Pendirian PT (3)
  • Jasa Pengurusan SBU (3)
  • Jasa Pengurusan SBUJPTL (1)
  • Jenis Kontrak (1)
  • Kaizen (3)
  • Kelistrikan (4)
  • Kepemimpinan (1)
  • Konsultan Konstruksi (2)
  • Kontraktor (1)
  • Pembangunan Infrastruktur (1)
  • Pendirian CV (1)
  • Perseroan Terbatas (1)
  • SBU (20)
  • SBUJK (3)
  • SDM (1)
  • Sertifikasi ISO (3)
  • Sertifikasi Konstruksi (1)
  • SIUJK (1)
  • SKK (4)
  • SKTTK (1)
  • Total Quality Management (1)
  • Transformasi Digital (1)

Tags

alat pelindung diri apa itu kaizen apa itu sbu konstruksi apd audit sertifikasi BUJK adalah contoh penerapan kaizen di perusahaan Elemen Kaizen industri konstruksi infrastruktur kunci datangkan investasi indonesia investasi indonesia iso 14001 iso 37001 kaizen adalah kaizen dalam tqm konsep tqm kontraktor listrik kontraktor listrik adalah langkah langkah penerapan kaizen manfaat drone manfaat penerapan kaizen manfaat tqm material ramah lingkungan multi site certification penerapan kaizen perpanjang sbu perubahan oss rba prinsip kaizen sbu diterbitkan oleh sbujk konstruksi sbu konstruksi SBU Konstruksi 2023 SBU konstruksi berlaku sampai kapan? SBUKonstruksi vs Sertifikat Keahlian sertifikat badan usaha sertifikat keahlian sertifikat kompetensi kerja sertifikat kompetensi kerja adalah sistem manajemen terintegrasi sistem oss rba skk syarat mengikuti tender syarat sbu total quality management total quality management tqm

Kontak Kami

PT. Tiga Solusi Indonesia

Ruko Green Exotica Sawangan No. 3, Jl. Sawangan Permai, RT. 001/RW. 016, Kel. Bedahan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16519

marketing@tigasolusiindonesia.com

+62 811 9202 241

Layanan Kami

  • Jasa Pengurusan SKK
  • Jasa Pengurusan SBU
  • Jasa Pengurusan SKTTK
  • Jasa Pengurusan SBUJPTL

© 2022 Tiga Solusi Indonesia

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
dustra