dustra
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
    • Jasa Pengurusan SKK
    • Jasa Pengurusan SBU
    • Jasa Pengurusan SKTTK
    • Jasa Pengurusan SBUJPTL
    • Jasa Pendirian PT
    • Jasa Pendirian CV
    • Jasa Sertifikasi ISO 9001:2015
    • Jasa Sertifikasi ISO 14001:2015
    • Jasa Sertifikasi ISO 45001:2018
    • Jasa Sertifikasi ISO 37001:2016
  • Artikel
  • Kontak Kami

Klasifikasi dan Persyaratan IUJPTL

  • Beranda
  • Klasifikasi dan Persyaratan IUJPTL
syarat iujptl
  • November 13, 2023
  • Admin

Pasokan tenaga listrik merupakan salah satu kunci utama perkembangan teknologi yang sangat bergantung pada listrik. Dalam hal memenuhi kebutuhan tersebut, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mengembangkan sektor ketenagalistrikan guna memenuhi kebutuhan energi yang semakin meningkat. Dalam rangka mencapai tujuan ini, maka izin usaha memiliki peran yang sangat penting bagi usaha yang bergerak di bidang jasa penunjang tenaga listrik. Dimana telah diwajibkan memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) sebagai syarat dokumen legalitas.

IUJPTL adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur tentang operasional perusahaan dalam bidang penunjang tenaga listrik. Izin ini merupakan bukti yang sah jika suatu badan usaha telah memenuhi izin yang sah dan legal untuk menjalankan usaha jasa penunjang tenaga listrik. Sehingga para pemilik usaha di bidang kelistrikan harus memenuhi kebutuhan izin ini agar dapat menjalankan operasionalnya dengan lancar.

Baca juga : Kualifikasi dan klasifikasi SBU jasa konstruksi

Dasar Hukum Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)

Ketentuan mengenai IUJPTL diatur dalam berbagai peraturan, diantaranya:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (PP 25/2021).
  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan (Permen ESDM 11/2021).

Pelaksana Jasa Usaha Penunjang 

Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PP 25/2021, berikut adalah bentuk badan usaha swasta yang dapat melaksanakan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

  1. Badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Bukan badan hukum yang sudah didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  3. Kantor perwakilan asing yang dibentuk oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing atau usaha perseorangan jasa penunjang tenaga listrik asing.

Baca lagi : Apa itu LPJK dan LSBU

Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik 

Pada PP 25/2021 pasal 32 ayat 1 dijelaskan bahwa usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Berdasarkan PP 25/2021 Pasal 31, berikut adalah cakupan klasifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik. 

  1. Konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik
  2. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
  3. Pendidikan dan pelatihan
  4. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik
  5. Pengoperasian instalasi tenaga listrik
  6. Usaha jasa lain yang berkaitan secara langsung dengan penyediaan tenaga listrik
  7. Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
  8. Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan
  9. Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
  10. Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik

Persyaratan Pengurusan IUJPTL 

Jika badan usaha sudah memiliki SBUJPTL dan Serkom Tenaga Ahli Listrik dengan level yang sesuai dengan kualifikasi perusahaan, maka badan usaha dapat langsung melakukan registrasi & sertifikasi IUJPTL secara online. Berikut adalah persyaratan yang dibutuhkan perusahaan dalam pengurusan IUJPTL.

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapat dari oss.go.id dengan KBLI sesuai dengan permohonan. 
  2. Izin Usaha yang didapatkan dari oss.go.id.
  3. Profil perusahaan. 
  4. Sertifikat kompetensi. 
  5. Formulir isian IUJPTL
  6. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
  7. Surat penetapan penanggung jawab teknik. 
  8. Rencana pengembangan kantor wilayah untuk lembaga sertifikasi badan usaha dan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah. 
  9. Sertifikasi badan usaha, kecuali untuk jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dan lembaga Sertifikasi Badan Usaha.

Baca juga : Persyaratan dan prosedur pengurusan SBUJK

PT. Tiga Solusi Indonesia adalah Perusahaan Konsultan terkemuka dan terpecaya yang dapat membantu perusahaan dalam Jasa Pengurusan Perizinan Khusus Konstruksi, Ketenagalistrikan, Legalitas Perusahaan dan Sertifikasi Sistem Manajemen dan sudah terbukti dalam membantu perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai tujuan bisnis.

Segera konsultasikan kebutuhan Anda
Untuk informasi lebih lanjut
Hubungi kami

+62 811-9202-241
Kirim @ Email

Tags:

apa saja persyaratan iujptlizin usaha jasa penunjang tenaga listrik (iujptl)klasifikasi iujptlpengurusan iujptlsyarat iujptl
Klasifikasi dan Persyaratan Izin Usaha Jasa Penunjang tenaga Listrik (IUJPTL)
Dokumen Persyaratan SBU

Recent Posts

  • Monitoring K3 ISO 45001: SOP Lengkap untuk Proyek Konstruksi
  • Panduan Mengecek Masa Berlaku SBU Konstruksi
  • Perkiraan Waktu dan Biaya Perpanjangan SBU
  • Inilah Besaran Biaya untuk Pengurusan SBU
  • Metode Outsourced Processes dalam ISO 9001

Category

  • Analisis SWOT (1)
  • Audit ISO (3)
  • badan usaha jasa konstruksi (1)
  • Blog (3)
  • Building Information Modeling (1)
  • BUJK (1)
  • bujk adalah (1)
  • ISO (4)
  • ISO 14001 (10)
  • ISO 37001 (4)
  • ISO 45001 (4)
  • ISO 9001 (7)
  • IUJPTL (2)
  • Jasa Konstruksi (30)
  • Jasa Pendirian PT (2)
  • Jasa Pengurusan SBU (3)
  • Jasa Pengurusan SBUJPTL (1)
  • Jenis Kontrak (1)
  • Kaizen (3)
  • Kelistrikan (4)
  • Kepemimpinan (1)
  • Konsultan Konstruksi (2)
  • Kontraktor (1)
  • Pembangunan Infrastruktur (1)
  • Pendirian CV (1)
  • Perseroan Terbatas (1)
  • SBU (20)
  • SBUJK (3)
  • SDM (1)
  • Sertifikasi ISO (3)
  • Sertifikasi Konstruksi (1)
  • SIUJK (1)
  • SKK (4)
  • SKTTK (1)
  • Total Quality Management (1)
  • Transformasi Digital (1)

Tags

apa itu kaizen apa itu sbu konstruksi Apa saja peran kepemimpinan? apd audit sertifikasi BUJK adalah contoh penerapan kaizen di perusahaan Elemen Kaizen industri konstruksi infrastruktur kunci datangkan investasi indonesia investasi indonesia iso 14001 iso 37001 kaizen adalah kaizen dalam tqm konsep tqm kontraktor listrik kontraktor listrik adalah langkah langkah penerapan kaizen manfaat drone manfaat penerapan kaizen manfaat tqm material ramah lingkungan multi site certification penerapan kaizen perpanjang sbu perubahan oss rba prinsip kaizen sbu diterbitkan oleh sbujk konstruksi sbu konstruksi SBU Konstruksi 2023 SBU konstruksi berlaku sampai kapan? SBUKonstruksi vs Sertifikat Keahlian sertifikat badan usaha sertifikat keahlian sertifikat kompetensi kerja sertifikat kompetensi kerja adalah sistem manajemen terintegrasi sistem oss rba skk syarat mengikuti tender syarat sbu total quality management total quality management tqm

Kontak Kami

PT. Tiga Solusi Indonesia

Ruko Green Exotica Sawangan No. 3, Jl. Sawangan Permai, RT. 001/RW. 016, Kel. Bedahan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16519

marketing@tigasolusiindonesia.com

+62 811 9202 241

Layanan Kami

  • Jasa Pengurusan SKK
  • Jasa Pengurusan SBU
  • Jasa Pengurusan SKTTK
  • Jasa Pengurusan SBUJPTL

© 2022 Tiga Solusi Indonesia

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
dustra