- November 30, 2023
- Admin
Sektor konstruksi menjadi sektor paling penting dalam mendukung pembangunan di Indonesia. Tak heran jika banyak perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi bermunculan. Semakin banyak kebutuhan yang datang dapat membuat persaingan bisnis konstruksi juga semakin meningkat. Maka dari itu pelaku usaha konstruksi harus mempunyai strategi yang tepat supaya dapat bisa bersaing di tengah tingginya persaingan, salah satunya adalah dengan memiliki sertifikasi konstruksi atau dikenal dengan SBU.
Di Indonesia sendiri sertifikasi di bidang konstruksi diwajibkan untuk mendukung kegiatan operasional bisnis. Jika tidak, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 419 ayat (1) PP 5/2021, bahwa BUJK yang tidak memiliki SBU dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pengenaan denda. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh lembaga LPJK dengan dibantu oleh LSBU. Apa perbedaan LPJK dan LSBU?
Baca juga : Dokumen persyaratan SBU
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2020 menyatakan bahwa LPJK mempunyai tugas melaksanakan registrasi, akreditasi, penetapan penilai ahli, pembentukan LSP, pemberian lisensi, dan penyetaraan di bidang Jasa Konstruksi. Fungsi LPJK antara lain :
- Pelaksanaan registrasi terhadap badan usaha Jasa Konstruksi, pengalaman badan usaha Jasa Konstruksi, Tenaga Kerja Konstruksi, pengalaman profesional Tenaga Kerja Konstruksi, lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi, dan penilai ahli;
- Pelaksanaan akreditasi terhadap Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi;
- Pelaksanaan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi penilai ahli;
- Pelaksanaan penetapan tim penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi kegagalan bangunan;
- Pelaksanaan pemberian rekomendasi dalam rangka Lisensi LSP;
- Pembentukan LSP untuk melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi kerja yang belum dapat dilakukan oleh LSP yang dibentuk Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi atau lembaga pendidikan dan pelatihan;
- Pelaksanaan pemberian Lisensi LSBU;
- Pelaksanaan penyetaraan Tenaga Kerja Konstruksi Asing
- Pengelolaan aplikasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Baca juga : Surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK) dihapuskan
Lembaga sertifikasi badan usaha jasa konstruksi (LSBU)
LSBU merupakan lembaga yang akan melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha konstruksi yang telah dibentuk oleh asosiasi badan usaha jasa konstruksi dan dilisensi oleh LPJK sesuai dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Tugas dan fungsi LSBU
- Mengembangkan standar kemampuan usaha
- Melaksanakan penilaian dan evaluasi dalam proses sertifikasi kemampuan usaha
- Menerbitkan sertifikat badan usaha (SBU)
- Menerbitkan sertifikat badan usaha serta mengajukan registrasinya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia melalui Lembaga Pengembangan Jasa (LPJK)
- Melakukan proses sertifikasi badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memberikan sanksi kepada asesor badan usaha apabila di temukan adanya pelanggaran
- Mengusulkan skema sertifikasi kepada LPJK
Baca juga : Persyaratan dan prosedur pengurusan SBUJK
SBU wajib dimiliki oleh semua perusahaan konstruksi, untuk mendapatkan SBU Anda dapat menghubungi PT. Tiga Solusi Indonesia sebuah Perusahaan Konsultan terkemuka dan terpercaya yang dapat membantu perusahaan dalam mendapatkan SBU. Silahkan hubungi kami untuk informasi dan penawaran menarik lainnya!