- October 2, 2024
- Admin
Regulasi dan kebijakan pemerintah terkait SBUJK atau Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi bertujuan untuk meningkatkan kualitas di sektor industri. Melalui peraturan Presiden dan Pemerintah, Pemerintah akan menetapkan syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan konstruksi untuk mendapatkan SBUJK. Kebijakan ini juga mengharuskan perusahaan untuk memiliki tenaga kerja yang bersertifikat hingga mengimplementasikan standar keselamatan dan kesehatan kerja. Dengan regulasi yang sudah ditetapkan, diharapkan dapat tercipta lingkungan usaha yang lebih kompetitif, meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur dan memberikan perlindungan bagi masyarakat. Penerapan SBUJK yang efektif diharapkan bisa mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah secara berkelanjutan.
Apa itu SBUJK?
SBUJK merupakan sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk perusahaan yang sudah memenuhi kualifikasi di bidang jasa konstruksi. Perusahaan yang sudah memiliki SBUJK akan lebih profesional sehingga penyelenggara proyek pemerintah atau swasta bisa menunjuk perusahaan tersebut karena sudah memenuhi kualifikasi sebagai penyedia jasa konstruksi. Peluang dan tantangan pasar global untuk SBUJK juga perlu diketahui.
Manfaat SBUJK
Ada beberapa manfaat SBUJK yang bisa dirasakan oleh perusahaan, seperti:
- SBU sebagai persyaratan peraturan dan hukum yang berlaku di sektor konstruksi.
- Untuk memenuhi syarat pendirian joint venture dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) bagi BUJK Nasional.
- Bisa digunakan sebagai syarat untuk melakukan kerja sama (joint operation) antara Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJK Nasional).
- Bisa digunakan sebagai persyaratan agar bisa mengikuti proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah, proyek BUMN atau proyek swasta lainnya.
- Sebagai syarat pendaftaran sebagai perusahaan jasa penunjang pertambangan dan migas.
- Sebagai upaya pemilik usaha untuk meningkatkan kredibilitas perusahaannya.
- Sebagai bukti pendukung perusahaan untuk menunjukkan kompetensi dan kualitas di bidang jasa yang dijalankannya.
- SBU juga bisa digunakan perusahaan untuk menghitung PPh atau pajak penghasilan.
- Sebagai syarat untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (IUJK PMA) dan mendapatkan Izin Usaha Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA).
Regulasi Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
SBUJK diatur dalam beberapa regulasi dan peraturan pemerintah seperti:
- UU No. 2 Tahun 2017 mengenai Jasa Konstruksi menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat badan usaha.
- PP No. 22 Tahun 2020 mengenai peraturan pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, disebutkan bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat badan usaha.
- Pasal 100 PP No. 5 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko menjelaskan bahwa SBU konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyelenggarakan layanan jasa konstruksi.
- Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2020 mengenai cipta kerja menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat badan usaha.
- Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 mengenai tata cara pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi dalam rangka mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi.
- Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor PUPR.
- PP No. 14 Tahun 2021 mengenai perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi.