- November 27, 2023
- Admin
Jasa Konstruksi
Apa itu jasa konstruksi? Berdasarkan Permen PUPR No. 8/2022, Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Selain itu, jasa konstruksi merupakan kegiatan untuk membangun suatu sarana maupun prasarana yang meliputi sejak tahap perencanaan, lalu termasuk dalam pengawasannya juga manajemen dan pelaksana pekerjaan konstruksi.
Baca juga: Peran SBU Konstruksi dalam Meningkatkan Reputasi
Sedangkan usaha jasa konstruksi adalah usaha yang memberikan pelayanan jasa perencanaan, perancangan, pengawas proyek dan manajemen konstruksi serta pembangunan, pemeliharaan, instalasi, perbaikan dan renovasi termasuk pembongkaran bangunan atau struktur, sistem, utilitas bangunan, fasilitas industri serta bentuk fisik lainnya. Dalam melaksanakan kegiatannya, para pelaku usaha konstruksi harus memiliki izin dan sertifikasi keahlian tertentu.
Jenis Usaha Jasa Konstruksi
Berdasarkan UU No. 2/2017 jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari:
- Konsultansi konstruksi
- Pekerjaan konstruksi
- Pekerjaan konstruksi terintegrasi
Setiap jenis usaha jasa konstruksi memiliki batasan-batasan kegiatan yang harus dipenuhi, yaitu yang berkaitan dengan:
- Ruang lingkup proyek konstruksi,
- Biaya dan anggaran proyek
- Waktu penyelesaian proyek
- Mutu dan spesifikasi teknis
- Aspek keselamatan kerja dan lingkungan masyarakat di sekitar lokasi proyek.
Ketiga jenis usaha jasa konstruksi memiliki sifat dan karakteristik yang unik. Hal ini karena jenis layanan dan pekerjaan konstruksi selalu berbeda terkait waktu, lokasi, serta tugas dan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi.
Pelaku Usaha Subsektor Jasa Konstruksi
Setiap badan usaha baik yang berbentuk PT, Koperasi, CV, Firma dan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dapat melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Selain itu, setiap pelaku usaha subsektor jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat standar jasa konstruksi. Pelaku usaha subsektor jasa konstruksi adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Jasa Konstruksi.
Berdasarkan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 yang termasuk pelaku usaha subsektor jasa konstruksi terdiri dari:
- Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)
- Tenaga Kerja Konstruksi (TKK)
- Lembaga Sertifikasi Jasa Konstruksi
Sertifikat Standar Jasa Konstruksi
Berikut adalah pemenuhan yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat standar jasa konstruksi para pelaku usaha subsektor jasa konstruksi (Permen PUPR No. 8/2022).
- BUJK harus memiliki SBU yang diperoleh melalui sertifikasi yang diselenggarakan oleh LSBU.
- TKK harus memiliki SKK Konstruksi yang diperoleh melalui sertifikasi yang diselenggarakan oleh LSP terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.
- Lembaga sertifikasi di bidang Jasa Konstruksi harus memiliki Lisensi yang diperoleh melalui pengajuan Lisensi.