- December 18, 2024
- Admin
Perpanjangan Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi merupakan langkah penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi agar tetap bisa berpartisipasi dalam proyek pemerintah maupun swasta. SBU konstruksi merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai tanda bukti bahwa sebuah perusahaan memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk melakukan pekerjaan konstruksi. Namun, masa berlaku SBU terbatas. Untuk selalu mempertahankan kelayakan usaha, perusahaan harus terus melakukan perpanjangan. Proses perpanjangan SBU konstruksi membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan kebutuhan yang berlaku. Oleh karena itu, mengetahui cara perpanjang SBU konstruksi menjadi hal yang sangat penting untuk tetap berkompetisi dalam industri ini.
Apa itu SBU?
SBU konstruksi adalah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi suatu usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan konstruksi. Sub bidang SBU juga sangat beragam tergantung dengan klasifikasi bidang usaha konstruksi yang sedang dijalankan. SBU juga memiliki beberapa fungsi, salah satunya adalah sebagai syarat untuk ikut serta dalam lelang atau tender. SBU juga berperan penting sebagai persyaratan tender konstruksi.
Syarat SBU
Sebelum mendapatkan SBU, badan usaha harus melengkapi beberapa persyaratan, seperti:
- Data badan usaha.
- Data keuangan.
- Data penjualan tahunan.
- Data tenaga kerja. Data peralatan konstruksi.
- Sertifikat ISO 9001 (Sistem Manajemen Mutu).
- Sertifikat ISO 37001 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan)
Persyaratan Perpanjangan SBU
Persyaratan untuk perpanjangan SBU ini harus disiapkan dan dilengkapi agar tidak terjadi penolakan ketika mengajukan perpanjangan. Ada beberapa syarat perpanjangan SBU, seperti:
- Menyerahkan formulir permohonan perpanjangan SBU.
- Melampirkan fotokopi sertifikat SBU yang lama.
- Melampirkan bukti pembayaran kontribusi sertifikat.
- Melampirkan fotokopi tanda keanggotaan KADIN Jakarta dan bukti keanggotaan asosiasi sesuai bidang yang diajukan.
- Melampirkan fotokopi SMK 5 tahun terakhir dan 8 tahun terakhir untuk perusahaan kecil.
- Melampirkan salinan SPT-PPH Badan atau perusahaan tahun terakhir.
- Jika ada perubahan melampirkan salinan data pendukung.
- Melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 berwarna sebanyak dua lembar.
Prosedur Perpanjangan SBU Konstruksi
Setelah mengetahui beberapa persyaratan untuk perpanjangan SBU konstruksi, anda juga harus mengetahui terkait dengan prosedurnya, seperti:
- Menyiapkan dokumen.
- Evaluasi internal.
- Pengajuan permohonan perpanjangan SBU.
- Verifikasi.
- Penerbitan sertifikat baru.