Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Dihapuskan
Dalam menjalankan usaha konstruksi para pelaku usaha wajib memiliki izin usaha jasa konstruksi atau IUJK. Hal ini telah diatur pemerintah melalui UU No.2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan beberapa peraturan turunannya. Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah surat izin yang diterbitkan oleh Pemerintah
SelengkapnyaPersyaratan dan Prosedur pengurusan SBUJK
Sektor konstruksi menjadi salah satu sektor yang paling berpengaruh dalam perkembangan suatu negara. Hal ini karena sebagian besar pembangunan infrastruktur di suatu negara dilaksanakan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). BUJK sendiri merupakan entitas hukum yang bergerak dalam sektor konstruksi. Pada umumnya, BUJK berbentuk perusahaan atau badan usaha lainnya yang
Selengkapnya