- January 15, 2025
- Admin
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) merupakan bukti pengakuan resmi atas kemampuan dan keterampilan seseorang dalam menjalankan pekerjaan di suatu bidang tertentu. Sertifikat ini didapatkan setelah mengikuti proses asesmen yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang berwenang yang bertujuan untuk mengukur sejauh mana seseorang dapat memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Jenis sertifikat kompetensi kerja juga sangat bervariasi sesuai dengan sektor industri seperti sertifikat untuk tukang bangunan, welder, teknisi listrik serta untuk sektor jasa seperti perhotelan, kecantikan, dan kesehatan.
Setiap jenis sertifikat kompetensi kerja memiliki persyaratan yang berbeda, tetapi tujuannya tetap sama yaitu untuk memastikan bahwa individu yang bersangkutan memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar industri yang berlaku. Dengan memiliki SKK, pekerja tidak hanya mendapatkan pengakuan formal atas keterampilan yang dimiliki, tapi juga meningkatkan daya saing di pasar baik tingkat lokal, nasional maupun internasional.
SKK ini juga membuka peluang untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, meningkatkan karir, dan memberikan rasa percaya diri dalam melakukan tugas profesional. Oleh karena itu, dengan memiliki sertifikat kompetensi kerja akan menjadi langkah penting bagi siapa saja yang ingin memiliki karir sukses di dunia kerja.
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
Setiap tenaga konstruksi yang bekerja di perusahaan jasa konstruksi baik konsultan atau kontraktor harus memiliki SKK dengan kualifikasi operator, teknisi atau tenaga ahli yang bekerja sebagai perencana, pelaksana atau pengawas pekerjaan pada proyek konstruksi.
Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dijelaskan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis risiko.
Jenis Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
Ada beberapa jenis sertifikat kompetensi kerja yang memiliki berbagai macam variasi, seperti:
- SKK Konstruksi Klasifikasi Sipil.
- SKK Konstruksi Klasifikasi Mekanikal.
- SKK Konstruksi Klasifikasi Manajemen Konstruksi.
- SKK Konstruksi Tata Lingkungan
- SKK Konstruksi Klasifikasi Arsitektur Lanskap, Iluminasi, dan Desain Interior
Baca juga: Perbedaan SBU Konstruksi vs Sertifikat Keahlian yang Harus Diketahui.