- June 12, 2024
- Admin
Penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dilakukan berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional. Usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan oleh negara yang pelaksanaannya dilakukan oleh badan usaha milik negara sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan yang ditugaskan untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan publik dan menjalankan pekerjaan yang mendukung penyediaan tenaga listrik.
Mengenal Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang ketenagalistrikan, usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. Sedangkan jenis penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkit hingga titik pemakaian.
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdiri atas:
- Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan
- Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Jenis Usaha Penyedia Tenaga Listrik
Usaha penyediaan tenaga listrik ada beberapa jenis, seperti:
- Pembangkitan tenaga listrik
Pembangkitan tenaga listrik merupaka jenis kegiatan yang memproduksi tenaga listrik. - Transmisi tenaga listrik
Jenis usaha ini adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi ataupun konsumen atau penyaluran tenaga listrik antar sistem. - Distribusi tenaga listrik
Pembagian tenaga listrik melibatkan aliran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan menuju konsumen. - Penjualan tenaga listrik
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan bisnis yang terlibat dalam mengalirkan tenaga listrik kepada konsumen. - Pengelola pasar tenaga listrik
Pengelola pasar tenaga listrik adalah kegiatan usaha untuk mendapatkan penawaran dan permintaan tenaga listrik. - Agen penjualan tenaga listrik
Agen penjualan tenaga listrik merupakan kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung dengan tegangan tinggi atau tegangan menengah. - Pengelola sistem tenaga listrik
Pengelola sistem tenaga listrik adalah penyelenggara usaha pengoprasian sistem tenaga listrik yang bertanggung jawab dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan antar sistem pembangkitan, distribusi dan transmisi hingga membuat rencana pengembangan sistem tenaga listrik.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan setelah mendapat izin usaha penyediaan tenaga listrik diberikan oleh menteri, gubernur, dan bupati/walikota. Untuk memperoleh izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemilik usaha harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan.
Izin usaha penyediaan tenaga listrik dibedakan menjadi beberapa jenis, diantaranya:
- Izin usaha pembangkitan tenaga listrik.
- Izin usaha pengelola sistem tenaga listrik.
- Izin usaha penjualan tenaga listrik.
- Izin usaha transmisi tenaga listrik.
- Izin usaha distribusi tenaga listrik.
- Izin usaha pengelola pasar tenaga listrik.
Baca juga: Sertifikat Laik Operasi Kelistrikan Beserta Syarat dan Cara Mendapatkannya