- December 18, 2023
- Admin
Usaha ketenagalistrikan saat ini sudah berkembang dikarenakan permintaan akan kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat. Hal ini juga terdapat pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 4 ayat 6 yang berisikan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
IUJPTL atau Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan perjanjian yang harus dipenuhi oleh pemilik badan usaha di bidang jasa penunjang listrik, seperti pemasangan instalasi listrik, konsultasi bidang instalasi listrik, dan pengoprasian instalasi listrik. Perizinan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.
Izin usaha penyediaan tenaga listrik terbagi menjadi 2, yaitu:
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut IUPTLU adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang selanjutnya disebut IUPTLS adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Baca juga: Klasifikasi dan Persyaratan IUJPTL
Persyaratan IUJPTL
Untuk mengajukan persyaratan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, ada beberapa persyaratan dari setiap kualifikasi yang harus dipenuhi terdiri dari persyaratan administratif dan persyaratan teknis, yaitu:
- IUJPTL untuk konsultasi dalam Bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
- IUJPTL untuk Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
- IUJPTL untuk Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
- IUJPTL untuk Pengoprasian Instalasi Tenaga Listrik
- IUJPTL untuk Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik
- IUJPTL untuk Penelitian dan Pengembangan
- IUJPTL untuk Pendidikan dan Pelatihan
- IUJPTL untuk Laboratorium dan Pengujian Peralatan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
- IUJPTL untuk Sertifikasi Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik
- IUJPL untuk Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan
- IUJPTL untuk Usaha Jasa Lain yang Secara Langsung Berkaitan dengan Penyedia Tenaga Listrik