- June 26, 2024
- Admin
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dilakukan oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan yang diberi tugas untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan melakukan pekerjaan usaha penunjang tenaga listrik. Namun, dalam memenuhi kebutuhan tenaga listrik secara merata dan untuk lebih meningkatkan kemampuan negara dalam hal penyediaan ketersediaan tenaga listrik dan dalam rangka keikutsertaan dalam pembangunan ketenagalistrikan.
Tenaga listrik yang disediakan oleh pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan ataupun oleh pemegang izin usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum harus cukup, merata, aman dan mutu serta keandalan yang baik untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik pada masyarakat terutama pelanggan. Izin usaha ketenagalistirkan harus melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri berdasarkan sifat penggunaannya seperti pengguna utama, pengguna darurat, pengguna cadangan, dan pengguna sementara.
Tujuan Utama Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah aspek penting dalam pembangunan ekonomi dan kemajuan teknologi suatu negara. Penyediaan tenaga listrik yang andal dan efisien tidak hanya mendukung kebutuhan sehari-hari masyarakat, tetapi juga menjadi dukungan terhadap sumber pendapatan bagi industri dan sektor lainnya. Tujuan utama dari usaha penyediaan tenaga listrik diantaranya:
- Menjamin ketersediaan dan keandalan pasokan listrik
- Mendukung pertumbuhan ekonomi
- Memastikan akses energi yang merata
- Mendukung penggunaan energi terbarukan
- Meningkatkan efisiensi energi
- Menyediakan listrik dengan biaya terjangkau
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Menurut UU Nomor 30 Tahun 2009 usaha penyediaan tenaga listrik ada 2 jenis, seperti:
- Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
- Pembangkit tenaga listrik .
- Transmisi tenaga listrik.
- Distribusi tenaga listrik.
- Penjualan tenaga listrik.
- Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
- Pembangkitan tenaga listrik.
- Pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik.
- Pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, dan distribusi tenaga listrik.
Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melakukan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk melakukan:
- Melintasi sungai atau danau baik diatas ataupun dibawah permukaan.
- Melintasi jalan umum dan jalan kereta api.
- Melintasi laut baik diatas ataupun dibawah permukaan.
- Menggunakan tanah dan melintas di atas atau dibawah tanah.
- Masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu.
- Melintas diatas atau dibawah bangunan yang dibangun diatas atau dibawah tanah.
- Memotong atau menebang tanaman dan menghalanginya.
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib melakukan beberapa hal, seperti:
- Menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku.
- Memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
- Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat.
- Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
Baca juga: Memahami Berbagai Jenis Usaha Penyedia Tenaga Listrik