dustra
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
    • Jasa Pengurusan SKK
    • Jasa Pengurusan SBU
    • Jasa Pengurusan SKTTK
    • Jasa Pengurusan SBUJPTL
    • Jasa Pendirian PT
    • Jasa Pendirian CV
    • Jasa Sertifikasi ISO 9001:2015
    • Jasa Sertifikasi ISO 14001:2015
    • Jasa Sertifikasi ISO 45001:2018
    • Jasa Sertifikasi ISO 37001:2016
  • Artikel
  • Kontak Kami

Persyaratan dan Prosedur pengurusan SBUJK

  • Beranda
  • Persyaratan dan Prosedur pengurusan SBUJK
Pengurusan SBUJK
  • November 6, 2023
  • Admin

Sektor konstruksi menjadi salah satu sektor yang paling berpengaruh dalam perkembangan suatu negara. Hal ini karena sebagian besar pembangunan infrastruktur di suatu negara dilaksanakan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi  (BUJK). BUJK sendiri merupakan entitas hukum yang bergerak dalam sektor konstruksi. Pada umumnya, BUJK berbentuk perusahaan atau badan usaha lainnya yang memiliki fokus utama dalam menyediakan layanan konstruksi seperti perencanaan, perancangan, pelaksanaan, dan pemeliharaan proyek-proyek konstruksi. Sehingga tentu saja BUJK memegang peranan penting dalam pembangunan sebuah negara.

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah bukti pengakuan formal tingkat kompetensi usaha jasa di bidang konstruksi. Dalam hal ini organisasi wajib melaksanakan pengurusan SBUJK.

Badan Usaha Jasa Konstruksi  (BUJK)

BUJK merupakan salah satu badan yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Yaitu dengan menciptakan lapangan kerja, mengembangkan infrastruktur, mendorong inovasi, dan mematuhi regulasi yang berlaku. Sebelum melaksanakan kegiatannya, BUJK harus memiliki dokumen-dokumen pendukung yang berperan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan operasionalnya. Salah satunya yang wajib dipenuhi adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi.

​​Sertifikasi jasa konstruksi adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Sertifikat ini diberikan kepada penyedia jasa konstruksi sebagai standar perizinan berusaha dan legalitas badan usaha jasa konstruksi (BUJK). Dimana ditentukan berdasarkan jenis usaha, klasifikasi dan subklasifikasi yang mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bidang usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi kecil, menengah dan besar.

Persyaratan SBUJK

Berdasarkan pasal 4 ayat (3) huruf c Permen PUPR 8/2022, terdapat beberapa dokumen yang wajib disiapkan BUJK sebelum mengajukan permohonan SBU, diantaranya dokumen yang mencakup data terkait:

  1. Penjualan tahunan;
  2. Data kemampuan keuangan/nilai aset;
  3. Ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK);
  4. Kemampuan dalam menyediakan peralatan konstruksi;
  5. Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan; dan
  6. Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Prosedur pengurusan SBUJK

Berdasarkan Pasal 100 ayat (3) PP 5/2021 untuk mendapatkan SBU, BUJK dapat mengajukan permohonan kepada Menteri PUPR melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Dalam hal ini terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu: 

  1. Pengajuan SBU dilaksanakan melalui lembaga Online Single Submission (OSS).
  2. Masa berlaku adalah 3 tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang. 
  3. Apabila ingin melakukan perubahan maka wajib diajukan sebelum masa berlakunya habis (Pasal 100 ayat (4) dan (5) PP 5/2021).

Adapun tahapan pengajuan SBU dilakukan berdasarkan Pasal 3 Permen PUPR 8/2022:

  1. Pengajuan permohonan;
  2. Pembayaran biaya;
  3. Verifikasi dan validasi; dan
  4. Persetujuan/penolakan permohonan SBU konstruksi.

Sanksi BUJK 

Berdasarkan Pasal 419 ayat (1) PP 5/2021 BUJK yang tidak memiliki SBU dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pengenaan denda. Adapun besaran denda administratif adalah:

  1. BUJK nasional sebesar 10% dari semua nilai kontrak;
  2. Kantor perwakilan BUJKA sebesar 20% dari semua nilai kontrak; dan
  3. BUJK Penanaman Modal Asing sebesar 10% dari semua nilai kontrak.

Apabila BUJK tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 30 hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan pengenaan denda administratif, maka dapat dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan berusaha hingga kewajibannya terpenuhi. .

Segera konsultasikan kebutuhan Anda
Untuk informasi lebih lanjut
Hubungi kami

+62 811-9202-241
Kirim @ Email

Tags:

apa itu SBUJKBUJK adalahjasa pengurusan sbujkPengurusan SBUJKpersyaratan SBUJK
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Dihapuskan

Recent Posts

  • Monitoring K3 ISO 45001: SOP Lengkap untuk Proyek Konstruksi
  • Panduan Mengecek Masa Berlaku SBU Konstruksi
  • Perkiraan Waktu dan Biaya Perpanjangan SBU
  • Inilah Besaran Biaya untuk Pengurusan SBU
  • Metode Outsourced Processes dalam ISO 9001

Category

  • Analisis SWOT (1)
  • Audit ISO (3)
  • badan usaha jasa konstruksi (1)
  • Blog (3)
  • Building Information Modeling (1)
  • BUJK (1)
  • bujk adalah (1)
  • ISO (4)
  • ISO 14001 (10)
  • ISO 37001 (4)
  • ISO 45001 (4)
  • ISO 9001 (7)
  • IUJPTL (2)
  • Jasa Konstruksi (30)
  • Jasa Pendirian PT (2)
  • Jasa Pengurusan SBU (3)
  • Jasa Pengurusan SBUJPTL (1)
  • Jenis Kontrak (1)
  • Kaizen (3)
  • Kelistrikan (4)
  • Kepemimpinan (1)
  • Konsultan Konstruksi (2)
  • Kontraktor (1)
  • Pembangunan Infrastruktur (1)
  • Pendirian CV (1)
  • Perseroan Terbatas (1)
  • SBU (20)
  • SBUJK (3)
  • SDM (1)
  • Sertifikasi ISO (3)
  • Sertifikasi Konstruksi (1)
  • SIUJK (1)
  • SKK (4)
  • SKTTK (1)
  • Total Quality Management (1)
  • Transformasi Digital (1)

Tags

apa itu kaizen apa itu sbu konstruksi Apa saja peran kepemimpinan? apd audit sertifikasi BUJK adalah contoh penerapan kaizen di perusahaan Elemen Kaizen industri konstruksi infrastruktur kunci datangkan investasi indonesia investasi indonesia iso 14001 iso 37001 kaizen adalah kaizen dalam tqm konsep tqm kontraktor listrik kontraktor listrik adalah langkah langkah penerapan kaizen manfaat drone manfaat penerapan kaizen manfaat tqm material ramah lingkungan multi site certification penerapan kaizen perpanjang sbu perubahan oss rba prinsip kaizen sbu diterbitkan oleh sbujk konstruksi sbu konstruksi SBU Konstruksi 2023 SBU konstruksi berlaku sampai kapan? SBUKonstruksi vs Sertifikat Keahlian sertifikat badan usaha sertifikat keahlian sertifikat kompetensi kerja sertifikat kompetensi kerja adalah sistem manajemen terintegrasi sistem oss rba skk syarat mengikuti tender syarat sbu total quality management total quality management tqm

Kontak Kami

PT. Tiga Solusi Indonesia

Ruko Green Exotica Sawangan No. 3, Jl. Sawangan Permai, RT. 001/RW. 016, Kel. Bedahan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16519

marketing@tigasolusiindonesia.com

+62 811 9202 241

Layanan Kami

  • Jasa Pengurusan SKK
  • Jasa Pengurusan SBU
  • Jasa Pengurusan SKTTK
  • Jasa Pengurusan SBUJPTL

© 2022 Tiga Solusi Indonesia

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
dustra