- November 9, 2023
- Admin
Dalam menjalankan usaha konstruksi para pelaku usaha wajib memiliki izin usaha jasa konstruksi atau IUJK. Hal ini telah diatur pemerintah melalui UU No.2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan beberapa peraturan turunannya.
Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah surat izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas dan perencana konstruksi (konsultan) di berbagai bidang seperti Gedung Sipil, Instalasi Mekanik dan Elektrikal, Jasa Pelaksana lainnya, dll. IUJK digunakan sebagai surat dukungan bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan konstruksi baik di lingkungan pemerintah, BUMN maupun Non Pemerintahan. Masa berlaku surat ini adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang. Izin ini menandakan bahwa usaha jasa konstruksi telah mempunyai kualifikasi yang mumpuni untuk melaksanakan proyek konstruksi.
SIUJK Dihapuskan
Melalui PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Salah satu poin yang dikoreksi PP No. 5 tahun 2021 yaitu adanya perubahan terkait prosedur Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang dihapuskan atau sebelumnya telah diatur dalam UU No. 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan peraturan tentang jasa konstruksi lainnya.
Sejak disahkannya PP No. 5 tahun 2021, SIUJK telah resmi dihapuskan dengan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Jasa konstruksi menjadi subsektor dari klaster perizinan berusaha dalam sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Pasal 80 ayat 1).
- Perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi diukur berdasarkan 3 tingkat risiko Pasal 80 ayat (2), yaitu: jasa konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi
- Sertifikasi standar perizinan jasa konstruksi yang tetap harus diikuti (Pasal 99), yaitu: Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, dan Lisensi.
PT. Tiga Solusi Indonesia merupakan perusahaan konsultasi terpercaya dan sudah berpengalaman membantu organisasi dalam jasa pengurusan perizinan khusus konstruksi, ketenagalistrikan, legalitas perusahaan dan juga sertifikasi sistem manajemen. Mempunyai para tenaga ahli yang memang kompeten, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang efektif untuk membantu organisasi dalam mencapai tujuan yang diinginkan.
Baca juga: Persyaratan dan Prosedur pengurusan SBUJK