- November 23, 2023
- Admin
Jasa konstruksi adalah layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang mencakup kegiatan perencanaan, pembangunan, dan pengawasan.Sebagaimana telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi bahwa konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah. Jasa konstruksi mempunyai peranan penting dalam mendukung pembangunan di Indonesia. Sehingga para pelaku usaha jasa konstruksi harus mempunyai kualifikasi dan klasifikasi SBU yang sesuai agar dapat menunjukkan profesionalitas dan pengalamannya di bidang konstruksi.
Baca juga : Surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK) dihapuskan
Kualifikasi badan usaha jasa konstruksi
Berikut adalah kualifikasi yang ditetapkan untuk SBUJK. (PP No. 5/2021 Pasal 84).
- Kualifikasi badan usaha jasa konstruksi (BUJK) untuk jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi meliputi kualifikasi kecil, menengah dan besar.
- Kualifikasi BUJK untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi hanya untuk kualifikasi besar.
- Kualifikasi menengah dan besar harus berbentuk badan hukum.
- Khusus untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (BUJK PMA) dan Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) hanya bisa diberikan kualifikasi besar.
- Kantor Perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing harus memenuhi persyaratan kualifikasi besar.
Klasifikasi badan usaha jasa konstruksi
Berdasarkan PP No.5 Tahun 2021 klasifikasi bidang usaha jasa konstruksi ditetapkan sesuai jenis usaha jasa konstruksi yang terdiri dari:
- Jasa konsultan konstruksi
- Usaha konsultan konstruksi
- Pekerjaan konstruksi terintegrasi
Pada Pasal 83 (PP No.5/2021) dijelaskan bahwa:
- Kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi dan kegiatan usaha pekerjaan konstruksi tidak dapat dilakukan bersamaan dengan kegiatan usaha lain.
- Kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi dapat dilakukan bersamaan dengan kegiatan usaha pekerjaan konstruksi.
Klasifikasi SBU dan subklasifikasi jasa konstruksi tercantum pada pasal 97 PP No.5/2021, yaitu:
- Jenis kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi yang bersifat umum serta klasifikasi dan subklasifikasi terdiri atas: arsitektur, rekayasa, rekayasa terpadu, dan arsitektur landscape dan perencanaan wilayah
- Jenis kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi yang bersifat spesialis serta klasifikasi dan subklasifikasi terdiri atas: konsultasi ilmiah dan teknis, serta pengujian dan analisis teknis
- Jenis kegiatan usaha pekerjaan konstruksi yang bersifat umum serta klasifikasi dan subklasifikasi terdiri atas: bangunan gedung dan bangunan sipil
- Jenis kegiatan usaha pekerjaan konstruksi yang bersifat spesialis serta klasifikasi dan subklasifikasi terdiri atas: persiapan, konstruksi khusus, konstruksi prapabrikasi, penyewaan peralatan, instalasi, dan penyelesain bangunan
- Jenis kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi serta klasifikasi dan subklasifikasi terdiri atas: bangunan gedung dan bangunan sipil
Baca juga : Dokumen persyaratan SBU
PT. Tiga Solusi Indonesia adalah Perusahaan Konsultan terkemuka dan terpecaya yang dapat membantu perusahaan dalam Jasa Pengurusan Perizinan Khusus Konstruksi, Ketenagalistrikan, Legalitas Perusahaan dan Sertifikasi Sistem Manajemen dan sudah terbukti dalam membantu perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai tujuan bisnis.