- December 4, 2024
- Admin
Dalam industri konstruksi Indonesia ada 2 jenis sertifikasi yang masih kurang dipahami oleh masyarakat, yaitu Sertifikat Badan Usaha Konstruksi (SBU Konstruksi) dan Sertifikat Keahlian (SKA). Namun, saat ini sertifikat SKA sudah berubah nama menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Meskipun keduanya berhubungan dengan standar kompetensi di bidang konstruksi, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. SBU konstruksi merupakan sertifikat yang diberikan kepada badan usaha atau perusahaan konstruksi yang membuktikan bahwa perusahaan tersebut memenuhi persyaratan legal, administratif dan teknis untuk menjalankan aktivitas konstruksi.
Sementara itu, sertifikat kompetensi kerja (SKK) ditujukan untuk individu sebagai pengakuan terhadap keahlian teknis yang dimiliki seseorang di bidang konstruksi, seperti insinyur, mandor, atau tenaga ahli lainnya. Perbedaan SBU Konstruksi vs Sertifikat Keahlian sangat penting untuk dipahami, terutama bagi perusahaan yang ingin mengikuti tender proyek atau individu yang ingin mengembangkan karier di dunia konstruksi. SBU konstruksi ini juga berperan penting untuk meningkatkan reputasi perusahaan.
Apa itu SBU Konstruksi dan Kapan Diperlukannya?
SBU Konstruksi merupakan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) yang harus dimiliki Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang terdiri dari BUJK Nasional, BUJK PMA dan Kantor Perwakilan BUJK agar bisa melakukan usaha jasa konstruksi sebagai konsultan atau kontraktor. Ada beberapa kondisi yang mengharuskan perusahaan membutuhkan SBU konstruksi, seperti:
- Mengikuti tender proyek konstruksi.
- Untuk mendapatkan izin usaha.
- Penyelesaian proyek berskala besar.
- Peningkatan kredibilitas perusahaan.
Apa itu Sertifikat Keahlian dan Kapan Diperlukannya?
Sertifikat keahlian (SKA) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang sudah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian, dan keahlian tertentu. Ada beberapa kondisi yang mengharuskan perusahaan membutuhkan sertifikat keahlian, seperti:
- Melakukan pekerjaan konstruksi yang spesifik.
- Mendukung keikutsertaan dalam tender proyek.
- Menjamin kualitas dan keamanan proyek.
- Meningkatkan karir dan daya saing profesional.
- Memenuhi persyaratan peraturan pemerintah.
- Menjadi persyaratan dalam mendapatkan izin praktik profesional.
SBU Konstruksi vs Sertifikat Keahlian