- November 13, 2023
- Admin
Pasokan tenaga listrik merupakan salah satu kunci utama perkembangan teknologi yang sangat bergantung pada listrik. Dalam hal memenuhi kebutuhan tersebut, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mengembangkan sektor ketenagalistrikan guna memenuhi kebutuhan energi yang semakin meningkat. Dalam rangka mencapai tujuan ini, maka izin usaha memiliki peran yang sangat penting bagi usaha yang bergerak di bidang jasa penunjang tenaga listrik. Dimana telah diwajibkan memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) sebagai syarat dokumen legalitas.
IUJPTL adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur tentang operasional perusahaan dalam bidang penunjang tenaga listrik. Izin ini merupakan bukti yang sah jika suatu badan usaha telah memenuhi izin yang sah dan legal untuk menjalankan usaha jasa penunjang tenaga listrik. Sehingga para pemilik usaha di bidang kelistrikan harus memenuhi kebutuhan izin ini agar dapat menjalankan operasionalnya dengan lancar.
Dasar Hukum Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
Ketentuan mengenai IUJPTL diatur dalam berbagai peraturan, diantaranya:
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (PP 25/2021).
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan (Permen ESDM 11/2021).
Baca juga: Ketahui Persyaratan Administrasi dari Persyaratan Teknis IUJPTL
Pelaksana Jasa Usaha Penunjang
Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PP 25/2021, berikut adalah bentuk badan usaha swasta yang dapat melaksanakan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
- Badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bukan badan hukum yang sudah didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Kantor perwakilan asing yang dibentuk oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing atau usaha perseorangan jasa penunjang tenaga listrik asing.
Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Pada PP 25/2021 pasal 32 ayat 1 dijelaskan bahwa usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Berdasarkan PP 25/2021 Pasal 31, berikut adalah cakupan klasifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik.
- Konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik
- Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
- Pendidikan dan pelatihan
- Pemeliharaan instalasi tenaga listrik
- Pengoperasian instalasi tenaga listrik
- Usaha jasa lain yang berkaitan secara langsung dengan penyediaan tenaga listrik
- Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
- Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan
- Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
- Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
Persyaratan IUJPTL
Jika badan usaha sudah memiliki SBUJPTL dan Serkom Tenaga Ahli Listrik dengan level yang sesuai dengan kualifikasi perusahaan, maka badan usaha dapat langsung melakukan registrasi & sertifikasi IUJPTL secara online. Berikut adalah persyaratan yang dibutuhkan perusahaan dalam pengurusan IUJPTL.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapat dari oss.go.id dengan KBLI sesuai dengan permohonan.
- Izin Usaha yang didapatkan dari oss.go.id.
- Profil perusahaan.
- Sertifikat kompetensi.
- Formulir isian IUJPTL
- Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
- Surat penetapan penanggung jawab teknik.
- Rencana pengembangan kantor wilayah untuk lembaga sertifikasi badan usaha dan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
- Sertifikasi badan usaha, kecuali untuk jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dan lembaga Sertifikasi Badan Usaha.